Beranda | Artikel
Hukum Tanam Bulu Mata Palsu
Senin, 19 November 2012

Tanam Bulu Mata Palsu

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saat ini rasanya wanita tidak dibilang cantik seandainya tidak ber-make up. Nah biasanya pasti memakai bulu mata palsu, bagaimana hukumnya?

Dari: Vera

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:

Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:

Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103).

Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain.

Lebih dari itu, para ahli medis menyatakan bahwa menanam bulu mata palsu bisa menyebabkan kerusakan permanen pada kulit kelopak mata, dan bahkan bisa menyebabkan bulu mata lainny menjadi rontok. Sehingga menggunakan bulu mata termasuk hal yang membahayakan yang dilarang syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, ad-Daruquthni, at-Thabrani dan yang lainnya. Al-Albani menilai hadis ini shahih).

Hal lain yang penting juga untuk diperhatikan bagi para wanita, perawatan tubuh semacam ini akan membuang-buang waktu sia-sia, dan banyak mengeluarkan biaya. Bersikap qana’ah terhadap nikmat yang telah Allah berikan, merupakan tanda bahwa dia wanita shalihah. Andaipun harus berhias untuk suami, itu bisa dilakukan dengna wajar dan tidak berlebihan. Karena cantik alami lebih diminati dari pada cantik imitasi.

Allahu a’lam

Referensi: Fatwa islam, no. 39301

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Doa Memikat Wanita Dalam Islam, Arti Mimpi Bertemu Nabi Muhammad Saw, Hukum Sholat Idul Adha, Cara Mengamalkan Doa Qorun, Musuh Nabi Isa, Perbedaan Shalat Jama Dan Qashar

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14281-hukum-tanam-bulu-mata-palsu.html